DON'T MISS
Loading...








Pada hari jumat 24 juli 2020,  giat pengawasan dan Sosialisasi mengenai normalisasi kendaraan yang terindikasi over dimensi over load BPTD...

Pada hari jumat 24 juli 2020, giat pengawasan dan Sosialisasi mengenai normalisasi kendaraan yang terindikasi over dimensi over load

BPTD XXIV MALUT, melakukan giat pengawasan Kendaraan angkutan barang bersama dengan Polda Maluku Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dan  Dinas Perhubungan Kota Ternate yang  telah dimulai Hari Kamis tgl 23 Juli 2020.



Hasil pengawasan pada hari pertama dan hari kedua ini terdapat beberapa kendraan yg teridentifikasi Melanggar  Dimensi sebanyak ...Kendaraan, 

Saat ini Sopir diwajibkan membuat surat pernyataan dan nantinya pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan normalisasi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat XXIV Maluku Utara.

 Pemeriksaan tersebut sesuai dengan PM 60/2019 mengenai tata cara muat barang yang panjang yang melebihi bak lantai 1-2 meter ke belakang, wajib menggunakan peralatan keamanan pasal 11  untuk tidak membawa alat berat yaitu :

- Buldoser

Traktor

- Mesin gilas

- Forklis

- Loader

- Eksavaktor

- Crane

- Balok gelagar besi/beton

- Kayu gelondongan dengan diameter lebih dari 1.000 (seribu) millimeter; dan peralatan atau mesin yang memiliki bobot melebihi kapasitas angkutan mobil barang sesuai muatan sumbu terberat.