Pada hari jumat 24 juli 2020, giat pengawasan dan Sosialisasi mengenai normalisasi kendaraan yang terindikasi over dimensi over load
BPTD XXIV MALUT, melakukan giat pengawasan Kendaraan angkutan barang bersama dengan Polda Maluku Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dan Dinas Perhubungan Kota Ternate yang telah dimulai Hari Kamis tgl 23 Juli 2020.
Hasil pengawasan pada hari pertama dan hari kedua ini terdapat beberapa kendraan yg teridentifikasi Melanggar Dimensi sebanyak ...Kendaraan,
Saat ini Sopir diwajibkan membuat surat pernyataan dan nantinya pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan normalisasi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat XXIV Maluku Utara.
Pemeriksaan tersebut sesuai dengan PM 60/2019 mengenai tata cara muat barang yang panjang yang melebihi bak lantai 1-2 meter ke belakang, wajib menggunakan peralatan keamanan pasal 11 untuk tidak membawa alat berat yaitu :
- Buldoser
- Traktor
- Mesin gilas
- Forklis
- Loader
- Eksavaktor
- Crane
- Balok gelagar besi/beton
- Kayu gelondongan dengan diameter lebih
dari 1.000 (seribu) millimeter; dan peralatan atau mesin yang memiliki bobot
melebihi kapasitas angkutan mobil barang sesuai muatan sumbu terberat.