DON'T MISS
Loading...

    Sesuai dengan keputusan  yang sudah dibuat dari Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan  Nomor 30/SP-GT/V/2020 Tanggal 12 mei 2020...

PENGHENTIAN SEMENTARA PELAYANAN KAPAL PENYEBERANGAN DI MALUKU UTARA





    Sesuai dengan keputusan  yang sudah dibuat dari Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan  Nomor 30/SP-GT/V/2020 Tanggal 12 mei 2020 perihal pemberitahuan kriteria pengecualian akses masuk keluar Kota Tidore Kepulauan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan Corona Virus (Covid 19) dan Nomor 360/50/SATGAS/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020 mengenai Pembatasan Penumpang. Begitu juga dengan Kabupaten Halmahera Utara (Tobelo) melakukan  Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan Corona Virus (Covid 19) Nomor 58/SATGASCOVID-19/HALUT Tanggal 14 Mei 2020 mengenai Pembatasan Penumpang 

 Sehubungan dengan adanya pembatasan penumpang dan tidak beroperasinya kendaraan angkutan barang di masa lebaran maka pihak PT. ASDP (Persero) Cabang Ternate Memberlakukan penghentian sementara pelayanan kapal penyeberangan guna efiensi serta memberikan waktu yang cukup untuk perawatan kapal- kapal.

lintasan yang dilakukan penghentian sementera pelayanan kapal yaitu:

Bastiong – Rum
Bastiong – Sofifi
Bastiong – Gita
Ternate – Bitung
Dowora – Sofifi
Tobelo – Daruba
Tobelo – Subaim
Tobelo - Pulau Doi
Bastiong – Moti – Makian – Kayoa - Babang.


Penghentian Sementara Pelayanan Kapal terhitung tanggal 23 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020 dan beroperasi kembali tanggal 26 Mei 2020.





0 komentar: