#DIRUMAHAJA #AMANDIRUMAH
Bptd24malut, Ternate - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengenda...
ATURAN PENGENDALIAN MUDIK MALUKU UTARA
Bptd24malut, Ternate - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi yaitu transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara. Penggunaan sarana mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Dalam hal pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dapat diperpanjang. Larangan
sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk
wilayah:
a. pembatasan sosial berskala
besar
b. zona merah penyebaran corona
virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah
ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Penyelenggara sarana transportasi
darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara
penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli
tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Dalam
Permenhub ini diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian
peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk
para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang mudik.
#DIRUMAHAJA #AMANDIRUMAH
#DIRUMAHAJA #AMANDIRUMAH
Bptd24malut, Ternate - Menjelang H-3 menjelang bulan suci ramadhan persiapan BPTD XXIV Maluku Utara dalam mengatur lalu lintas di pelabuh...
MUDIK BUKAN SOLUSI PADA ABAD INI
Bptd24malut, Ternate - Menjelang H-3 menjelang bulan suci ramadhan persiapan BPTD XXIV Maluku Utara dalam mengatur lalu lintas di pelabuhan penyebrangan seluruh wilayah maluku utara masih mengikuti aturan yang ada karena hingga saat ini belum adanya peningkatan signifikan para pemudik. Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
#DIRUMAHAJA #AMANDIRUMAH
Bptd24malut, Ternate - Pada masa uji coba kelayakan pelabuhan penyebrangan di sofifi selama 3 hari tidak terkendala, operasi penyebranga...
BEROPERASINYA PELAYANAN SOFIFI-BASTIONG YANG BERSYARAT
Bptd24malut, Ternate - Pada masa uji coba kelayakan pelabuhan penyebrangan di sofifi selama 3 hari tidak terkendala, operasi penyebrangan yang dimulai pada tanggal 19 april 2020 hingga saat ini masih berjalan normal. Menurut kasatpel wilayah III ; hingga hari ini memang tidak ada kendala hanya saja keterbatasan armada kapal ferry pelabuhan penyebrangan galala yang melayani sofifi-bastiong.
Sesuai dengan rapat yang menyepakati rencana pengoperasian kembalinya pp sofifi dengan syarat pembatasan hanya untuk penumpang golongan I s/d IV ditetapkan setelah masa uji coba 3 (tiga) hari, sedangkan golongan kendaraan lainnya masih melewati PP sidangoli untuk menjamin keselamatan bersama.
Sesuai dengan rapat yang menyepakati rencana pengoperasian kembalinya pp sofifi dengan syarat pembatasan hanya untuk penumpang golongan I s/d IV ditetapkan setelah masa uji coba 3 (tiga) hari, sedangkan golongan kendaraan lainnya masih melewati PP sidangoli untuk menjamin keselamatan bersama.
Bptd24malut, Ternate - Pelabuhan Penyeberangan Sofifi adalah merupakan pintu utama ke pulau Halmahera, namun semenjak tanggal ...
RENCANA OPERASI PP SOFIFI UNTUK ANTISIPASI ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2020, PERLU PERHATIKAN FAKTOR KESELAMATAN PASCA PELAKSANAAN REHAB PELENSENGAN DERMAGA.
Bptd24malut, Ternate - Pelabuhan Penyeberangan Sofifi adalah merupakan pintu
utama ke pulau Halmahera, namun semenjak tanggal 17 maret 2020 pelabuhan penyebrangan sofifi tidak
dapat beroperasi karena dalam perbaikan (rehab) plengsengan dermaga yang sudah
mulai rusak, perbaikan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
melalui anggaran APBD Tahun 2020. Proses perbaikan ini telah selesai dan
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berencana akan mengoperasikan kembali
Pelabuhan Penyeberangan Sofifi tersebut.
Sebelum Pelabuhan Penyeberangan tersebut dioperasikan kembali, BPTD
Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara sebagai pengemban tusi keselamatan
operasional pelabuhan dan kapal penyeberangan berinisiatif melakukan rapat
persiapan pengoperasian kembali Pelabuhan Penyeberangan Sofifi, untuk menjamin
keselamatan penumpang dan kendaraan sesampainya di Pelabuhan Penyeberangan
Sofifi. Rapat persiapan tersebut diikuti
oleh Dishub Provinsi Maluku Utara, Dishub Kota Tidore Kepulauan, Dishub Kota
Ternate, KUPP Soa Sio Tidore Kepulauan, General Manager PT ASDP(Persero)
Indonesia Ferry Cabang Ternate, Manager Cabang PT. ALP, KSOP Ternate, Konsultan
Pengawas Pelabuhan Sofifi Dan Organda Provinsi Maluku Utara. Kepala BPTD Wilayah XXIV Provinsi Maluku
Utara Bapak M. Nurhadi menyampaikan bahwa yang menjadi pembahasan utama pada
rapat ini adalah jaminan faktor keselamatan penumpang dan kendaraan, untuk itu
dirasa perlu penyataan hasil uji laik fungsi plengsengan dermaga pasca rehab
tersebut dari pihak yang berkompeten. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore
Kepulauan Bapak Daud Muhammad menyampaikan bahwa laik fungsi rehab plengsengan
dermaga akan disampaikan oleh konsultan pengawas pekerjaan dan beliau juga
menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan teknis konsultan bahwa Pelabuhan
Penyeberangan Sofifi sudah dapat dioperasional kembali pada tanggal 20 April
2020 dengan pembatasan terhadap alat berat dan traktor. Ditambahkan oleh
konsultan bahwa alat berat dan traktor baru bisa dilayani setelah 3 s/d 4 bulan
guna menjaga kondisi beton plengsengan.
Rapat menyepakati rencana pengoperasian kembali
pelabuhan penyebrangan sofifi akan dilakukan tanggal 19 April 2020 dengan
pembatasan hanya untuk penumpang dan kendaraan gol I s/d gol IV, sedangkan
untuk golongan kendaraan lainnya akan ditetapkan setelah masa uji coba selama 3
(tiga) hari dan untuk menjamin keselamatan, konstruksi plengsengan dilakukan
uji laik fungsi sebelum dioperasikan dan dibuktikan adanya surat atau
sertifikat laik fungsi untuk menahan berat kendaraan maksimun 20 Ton dengan
melampirkan hasil uji beton.
Agar masyarakat luas perlu dilakukan sosialisasi rencana
operasi kembali Pelabuhan Penyeberangan Sofifi tersebut, termasuk
pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan. Dari informasi Kepala Dinas
Perhubungan Kota Tidore Kepulauan menyampaikan bahwa Walikota Tidore Kepulauan
telah menetapkan pelabuhan penyeberangan sofifi akan dioperasikan mulai tanggal
19 april 2020 dengan persyaratan tertentu untuk jaminan keselamatan.
Langganan:
Postingan (Atom)