Bptd24malut, Ternate - Menjelang H-3 menjelang bulan suci ramadhan persiapan BPTD XXIV Maluku Utara dalam mengatur lalu lintas di pelabuhan penyebrangan seluruh wilayah maluku utara masih mengikuti aturan yang ada karena hingga saat ini belum adanya peningkatan signifikan para pemudik. Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
#DIRUMAHAJA #AMANDIRUMAH