Bptd24malut, Ternate - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi yaitu transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara. Penggunaan sarana mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Dalam hal pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dapat diperpanjang. Larangan
sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk
wilayah:
a. pembatasan sosial berskala
besar
b. zona merah penyebaran corona
virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah
ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Penyelenggara sarana transportasi
darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara
penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli
tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Dalam
Permenhub ini diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian
peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk
para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang mudik.
#DIRUMAHAJA #AMANDIRUMAH
#DIRUMAHAJA #AMANDIRUMAH