DON'T MISS
Loading...

JADWAL KAPAL PENYEBERANGAN BULAN NOVEMBER 2020


0 komentar:

JADWAL KAPAL PENYEBERANGAN BULAN OKTOBER 2020


0 komentar:

JADWAL KEGIATAN HARIAN TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020




0 komentar:

JADWAL KAPAL PENYEBERANGAN BULAN SEPTEMBER


JADWAL KAPAL PENYEBERANGAN AGUSTUS 2020 PROV. MALUKU UTARA


Pada hari jumat 24 juli 2020,  giat pengawasan dan Sosialisasi mengenai normalisasi kendaraan yang terindikasi over dimensi over load BPTD...

OPERASI PEMERIKSAAN KENDARAAN BARANG TIM TRANSJAL BPTD XXIV

Pada hari jumat 24 juli 2020, giat pengawasan dan Sosialisasi mengenai normalisasi kendaraan yang terindikasi over dimensi over load

BPTD XXIV MALUT, melakukan giat pengawasan Kendaraan angkutan barang bersama dengan Polda Maluku Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dan  Dinas Perhubungan Kota Ternate yang  telah dimulai Hari Kamis tgl 23 Juli 2020.



Hasil pengawasan pada hari pertama dan hari kedua ini terdapat beberapa kendraan yg teridentifikasi Melanggar  Dimensi sebanyak ...Kendaraan, 

Saat ini Sopir diwajibkan membuat surat pernyataan dan nantinya pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan normalisasi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat XXIV Maluku Utara.

 Pemeriksaan tersebut sesuai dengan PM 60/2019 mengenai tata cara muat barang yang panjang yang melebihi bak lantai 1-2 meter ke belakang, wajib menggunakan peralatan keamanan pasal 11  untuk tidak membawa alat berat yaitu :

- Buldoser

Traktor

- Mesin gilas

- Forklis

- Loader

- Eksavaktor

- Crane

- Balok gelagar besi/beton

- Kayu gelondongan dengan diameter lebih dari 1.000 (seribu) millimeter; dan peralatan atau mesin yang memiliki bobot melebihi kapasitas angkutan mobil barang sesuai muatan sumbu terberat.

bptd24malut ternate 08/juli/2020 - Perbaikan Dermaga II di Pelabuhan penyebrangan bastiong dilaksanakan pada 07 juli 2020 hingga 7-10 hari k...

PELABUHAN PENYEBRANGAN BASTIONG DERMAGA II SEMENTARA DITUTUP

bptd24malut ternate 08/juli/2020 - Perbaikan Dermaga II di Pelabuhan penyebrangan bastiong dilaksanakan pada 07 juli 2020 hingga 7-10 hari kedepan, penutupan sementara dermaga II tersebut untuk meningkatkan keselamatan Penumpang.



Tetapi untuk para penumpang yang melakukan tiba-berangkat tetap dilayani seperti biasa hanya saja dialihkan di dermaga I untuk kapal-kapal seperti KMP. Portlink VII, KMP. Mutiara Ferindo VI, dan KMP. Mutiara Pertiwi I sementara di istirahatkan/tidak di operasikan karena tidak dapat melakukan bongkar muat di dermaga II.


0 komentar:

Pelabuhan Daruba , Kabupaten Morotai 16/06/2020 Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara melakukan  monitorin...

BPTD WILAYAH XXIV MALUKU UTARA MELAKUKAN MONITORING DI DUA PELABUHAN

Pelabuhan Daruba , Kabupaten Morotai 16/06/2020 Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara melakukan monitoring ke Pelabuhan Penyeberangan Gorua Tobelo dan Pelabuhan Penyeberangan Daruba serta melakukan bagi – bagi Sembako kepada Para Pedagang, Tenaga Bongkar Muat dan Para Tenaga di Pelabuhan Feri yang dianggap Pendapatnya menurun Akibat Covid-19. Proses pembagian sembako yang dilaksanakan lansung dari Kepala Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara, Kasubbag Tata Usaha, Kasi Sarpras Sdp Komersial dan Perintis, Serta Beberapa staf. 









0 komentar:

JADWAL KAPAL PENYEBERANGAN JUNI 2020 PROV. MALUKU UTARA


    Sesuai dengan keputusan  yang sudah dibuat dari Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan  Nomor 30/SP-GT/V/2020 Tanggal 12 mei 2020...

PENGHENTIAN SEMENTARA PELAYANAN KAPAL PENYEBERANGAN DI MALUKU UTARA





    Sesuai dengan keputusan  yang sudah dibuat dari Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan  Nomor 30/SP-GT/V/2020 Tanggal 12 mei 2020 perihal pemberitahuan kriteria pengecualian akses masuk keluar Kota Tidore Kepulauan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan Corona Virus (Covid 19) dan Nomor 360/50/SATGAS/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020 mengenai Pembatasan Penumpang. Begitu juga dengan Kabupaten Halmahera Utara (Tobelo) melakukan  Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan Corona Virus (Covid 19) Nomor 58/SATGASCOVID-19/HALUT Tanggal 14 Mei 2020 mengenai Pembatasan Penumpang 

 Sehubungan dengan adanya pembatasan penumpang dan tidak beroperasinya kendaraan angkutan barang di masa lebaran maka pihak PT. ASDP (Persero) Cabang Ternate Memberlakukan penghentian sementara pelayanan kapal penyeberangan guna efiensi serta memberikan waktu yang cukup untuk perawatan kapal- kapal.

lintasan yang dilakukan penghentian sementera pelayanan kapal yaitu:

Bastiong – Rum
Bastiong – Sofifi
Bastiong – Gita
Ternate – Bitung
Dowora – Sofifi
Tobelo – Daruba
Tobelo – Subaim
Tobelo - Pulau Doi
Bastiong – Moti – Makian – Kayoa - Babang.


Penghentian Sementara Pelayanan Kapal terhitung tanggal 23 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020 dan beroperasi kembali tanggal 26 Mei 2020.





0 komentar:

Kegiatan Bantuan Sosial dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku utara di Bulan Suci Ramadhan 1441 H tahun 2020 ...

PENYALURAN BANSOS BPTD XXIV MALUKU UTARA




Kegiatan Bantuan Sosial dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku utara di Bulan Suci Ramadhan 1441 H tahun 2020 sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu untuk menerima bantuan sosial tersebut. Pada hari Rabu 20 Mei 2020, Pukul 09.35 WIT bertempat di Wilayah Pelabuhan Penyeberangan Sidangoli dan Pelabuhan Penyeberangan Sofifi kegiatan pemberian Bantuan Sosial berlangsung lancar dan aman.


        Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku utara, Kasubag Tata Usaha, Kasi Transportasi Jalan, Kasi LLASDP, Kasi Sarana & Prasarana Transportasi SDP Komersial & Perintis dan beberapa staf yang melaksanakan Kegiatan tersebut.


Bptd24malut, Bacan (kab. halsel) - Satpel Wilayah IV PP. Babang mengadakan rekayasa jalur turun kendaraan dan penumpang pada tanggal 09 mei ...

KERJA SAMA SATPEL WILAYAH IV DAN TIM GUGUS COVID 19 KEC. BACAN DALAM PENCEGAHAN COVID-19


Bptd24malut, Bacan (kab. halsel) - Satpel Wilayah IV PP. Babang mengadakan rekayasa jalur turun kendaraan dan penumpang pada tanggal 09 mei 2020 hingga 10 mei 2020 untuk mengurangi penyebaran virus corona  (covid-19) yang kian signifikan dibantu oleh tim gugus tugas Covid-19 Kec. Bacan Timur dalam kegiatan pengukuran suhu badan, pengambilan data pada penumpang, penyemprotan disinfektan pada kendaraan, dan barang bawaan yang tiba dengan Kmp. Lompa dari pp Kayoa. 

Pembatasan jarak antar penumpang sebagai salah satu bentuk social distancing yang dilakukan guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantri untuk keluar dan masuk ke atas kapal. Sebagai informasi, wabah virus Corona adalah deklarasi darurat keenam yang pernah dikeluarkan oleh WHO dimana sebelumnya WHO pernah mengeluarkan deklarasi darurat untuk wabah SARS tahun 2005 dan flu burung H5N1 pada awal 2000-an.

Bptd24malut, Ternate -   Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengenda...

ATURAN PENGENDALIAN MUDIK MALUKU UTARA


Bptd24malut, Ternate -  Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  Larangan sementara penggunaan sarana transportasi yaitu transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara. Penggunaan sarana mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Dalam hal pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dapat diperpanjang. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: 

a. pembatasan sosial berskala besar
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan 
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Dalam Permenhub ini diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang mudik.


#DIRUMAHAJA           #AMANDIRUMAH

Bptd24malut, Ternate - Menjelang H-3 menjelang bulan suci ramadhan persiapan BPTD XXIV Maluku Utara dalam mengatur lalu lintas di pelabuh...

MUDIK BUKAN SOLUSI PADA ABAD INI


Bptd24malut, Ternate - Menjelang H-3 menjelang bulan suci ramadhan persiapan BPTD XXIV Maluku Utara dalam mengatur lalu lintas di pelabuhan penyebrangan seluruh wilayah maluku utara masih mengikuti aturan yang ada karena hingga saat ini belum adanya peningkatan signifikan para pemudik. Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.


#DIRUMAHAJA  #AMANDIRUMAH

Bptd24malut, Ternate - Pada masa uji coba kelayakan pelabuhan penyebrangan di sofifi selama 3 hari tidak terkendala, operasi penyebranga...

BEROPERASINYA PELAYANAN SOFIFI-BASTIONG YANG BERSYARAT


Bptd24malut, Ternate - Pada masa uji coba kelayakan pelabuhan penyebrangan di sofifi selama 3 hari tidak terkendala, operasi penyebrangan yang dimulai pada tanggal 19 april 2020 hingga saat ini masih berjalan normal. Menurut kasatpel wilayah III ; hingga hari ini memang tidak ada kendala hanya saja keterbatasan armada kapal ferry pelabuhan penyebrangan galala yang melayani sofifi-bastiong. 

Sesuai dengan rapat yang menyepakati rencana pengoperasian kembalinya pp sofifi dengan syarat pembatasan hanya untuk penumpang golongan I s/d IV ditetapkan setelah masa uji coba 3 (tiga) hari,  sedangkan golongan kendaraan lainnya masih melewati PP sidangoli  untuk menjamin keselamatan bersama.

JADWAL KAPAL PENYEBERANGAN APRIL 2020 PROV. MALUKU UTARA


PP SOFIFI AKAN MULAI BEROPERASI PADA HARI MINGGU TANGGAL 19 APRIL 2020


Bptd24malut, Ternate -   Pelabuhan Penyeberangan Sofifi adalah merupakan pintu utama ke pulau Halmahera, namun semenjak tanggal ...

RENCANA OPERASI PP SOFIFI UNTUK ANTISIPASI ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2020, PERLU PERHATIKAN FAKTOR KESELAMATAN PASCA PELAKSANAAN REHAB PELENSENGAN DERMAGA.




Bptd24malut, Ternate -  Pelabuhan Penyeberangan Sofifi adalah merupakan pintu utama ke pulau Halmahera, namun semenjak tanggal 17 maret  2020 pelabuhan penyebrangan sofifi tidak dapat beroperasi karena dalam perbaikan (rehab) plengsengan dermaga yang sudah mulai rusak, perbaikan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui anggaran APBD Tahun 2020. Proses perbaikan ini telah selesai dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berencana akan mengoperasikan kembali Pelabuhan Penyeberangan Sofifi tersebut.  Sebelum Pelabuhan Penyeberangan tersebut dioperasikan kembali, BPTD Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara sebagai pengemban tusi keselamatan operasional pelabuhan dan kapal penyeberangan berinisiatif melakukan rapat persiapan pengoperasian kembali Pelabuhan Penyeberangan Sofifi, untuk menjamin keselamatan penumpang dan kendaraan sesampainya di Pelabuhan Penyeberangan Sofifi. Rapat  persiapan tersebut diikuti oleh Dishub Provinsi Maluku Utara, Dishub Kota Tidore Kepulauan, Dishub Kota Ternate, KUPP Soa Sio Tidore Kepulauan, General Manager PT ASDP(Persero) Indonesia Ferry Cabang Ternate, Manager Cabang PT. ALP, KSOP Ternate, Konsultan Pengawas Pelabuhan Sofifi Dan Organda Provinsi Maluku Utara. Kepala BPTD Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara Bapak M. Nurhadi menyampaikan bahwa yang menjadi pembahasan utama pada rapat ini adalah jaminan faktor keselamatan penumpang dan kendaraan, untuk itu dirasa perlu penyataan hasil uji laik fungsi plengsengan dermaga pasca rehab tersebut dari pihak yang berkompeten. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Bapak Daud Muhammad menyampaikan bahwa laik fungsi rehab plengsengan dermaga akan disampaikan oleh konsultan pengawas pekerjaan dan beliau juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan teknis konsultan bahwa Pelabuhan Penyeberangan Sofifi sudah dapat dioperasional kembali pada tanggal 20 April 2020 dengan pembatasan terhadap alat berat dan traktor. Ditambahkan oleh konsultan bahwa alat berat dan traktor baru bisa dilayani setelah 3 s/d 4 bulan guna menjaga kondisi beton plengsengan.

Rapat menyepakati rencana pengoperasian kembali pelabuhan penyebrangan sofifi akan dilakukan tanggal 19 April 2020 dengan pembatasan hanya untuk penumpang dan kendaraan gol I s/d gol IV, sedangkan untuk golongan kendaraan lainnya akan ditetapkan setelah masa uji coba selama 3 (tiga) hari dan untuk menjamin keselamatan, konstruksi plengsengan dilakukan uji laik fungsi sebelum dioperasikan dan dibuktikan adanya surat atau sertifikat laik fungsi untuk menahan berat kendaraan maksimun 20 Ton dengan melampirkan hasil uji beton.

Agar masyarakat luas perlu dilakukan sosialisasi rencana operasi kembali Pelabuhan Penyeberangan Sofifi tersebut, termasuk pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan. Dari informasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan menyampaikan bahwa Walikota Tidore Kepulauan telah menetapkan pelabuhan penyeberangan sofifi akan dioperasikan mulai tanggal 19 april 2020 dengan persyaratan tertentu untuk jaminan keselamatan.